MAKSUD DAN TUJUAN
Diperbarui 11 Nopember 2022 10:15 WIB
Maksud dan Tujuan
1. Adapun
maksud dan tujuan ditetapkanya Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko,
yakni sebagai instansi yang membantu Bupati Mukomuko untuk melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pemerintahan Desa dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Kabupaten.
2. Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
b.
Mengkoordinasikan Penyusunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
c.
Pembinaan Pelaksanaan di
bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Desa;
d. Melaksanakan tugas – tugas
lain yang di berikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
JODI, S.Pd.,S.IP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 1492 Pengunjung |
Bulan ini | : 37651 Pengunjung |
Tahun ini | : 176582 Pengunjung |
Total | : 2965965 Pengunjung |
Link Instansi
External Link