PROGRAM KEGIATAN
Diperbarui 11 Nopember 2022 10:59 WIB
Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Berkaitan dengan hal tersebut dengan mempedomani renstra 2021-2026 perunahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, maka program kegiatan yang menjadi ruang lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko adalah sebagai berikut :
1.
Program Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
a.
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1)
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
2)
Koordinasi dan
Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
3)
Koordinasi dan
Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
4)
Koordinasi dan
Penyusunan DPA- SKPD;
5)
Koordinasi dan
Penyusunan Perubahan DPA- SKPD;
6)
Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
b.
Administrasi
Keuangan Perangkat Daerah
1)
Penyediaan Gaji
dan Tunjangan ASN;
2)
Pelaksanaan
Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;
3)
Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
4)
Pengelolaan dan
Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaaan
5)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/ Semesteran SKPD.
c.
Administrasi
Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1) Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik
Daerah SKPD;
2) Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang
Milik Daerah pada SKPD;
3) Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
d.
Administrasi
Kepegawaian Perangkat Daerah
1)
Pengadaan Pakaian
Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya;
2)
Pendataan dan
Pengolahan Administrasi Kepegawaian;
3)
Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;
4)
Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan;
5)
Bimbingan Teknis
Implementasi Peraturan Perundang-undangan.
e.
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
1)
Penyediaan
komponen instalasi listrik/penerangan Bangunan kantor;
2)
Penyediaan
peralatan dan perlengkapan kantor;
3)
Penyediaan
Peralatan Rumah Tangga;
4)
Penyediaan Bahan
Logistik Kantor;
5)
Penyediaan barang
cetakan dan penggandaan;
6)
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7)
Fasilitasi
Kunjungan Tamu;
8)
Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
9)
Penatausahaan
Arsip Dinamis pada SKPD;
10) Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik pada SKPD.
f.
Pengadaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1)
Pengadaan Mebel;
2)
Pengadaan
Peralatan dan Mesin Lainnya;
3)
Pengadaan Sarana
dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
4)
Pengadaan Sarana
dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
g.
Penyediaan Jasa
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Penyediaan Jasa
Surat Menyurat;
2)
Penyediaan jasa
komunikasi sumber daya air dan listrik;
3)
Penyediaan Jasa
Pelayanan Umum Kantor.
h.
Pemeliharaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Penyediaan Jasa
Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau
Kendaraan Dinas Jabatan;
2)
Penyediaan Jasa
Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas
Operasional atau Lapangan;
3)
Pemeliharaan
Mabel;
4)
Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Lainnya;
5)
Pemeliharaan Aset
Tetap Lainnya;
6)
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
7)
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;
8)
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
2.
Program Penataan Desa
a.
Penyelenggaraan Penataan Desa
1)
Pembentukan,
penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;
2)
Fasilitasi
tata wilayah desa;
3)
Fasilitasi
penataan kewenangan desa;
4)
Fasilitasi
penamaan dan kode desa.
5)
Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa
3.
Program Administrasi Pemerintahan
Desa
a. Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa
1)
Fasilitasi
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
2)
Fasilitasi
penyusunan produk hukum desa;
3)
Fasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan desa;
4)
Fasilitasi
pengelolaan keuangan;
5)
Pembinaan
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
6)
Fasilitasi
penyelenggaraan musyawarah desa;
7)
Evaluasi
dan pengawasan peraturan desa;
8)
Pembinaan
dan pemberdayaan Bum Desa dan Lembaga Kerjasama antar desa;
9)
penyelenggaraan
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
10) Fasilitasi pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa;
11) Fasilitasi penyusunan profil desa;
12) Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa;
13) Pembinaan Peningkatan Kapasitas
Anggota BPD;
14) Fasilitasi Penetapan dan
Penegasan Batas Desa;
15) Fasilitasi Pembinaan Laporan
Kepala Desa;
16) Fasilitasi Evaluasi Perkembangan
Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan.
4.
Program Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat
a.
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah kabupaten/kota serta
pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang
sama dalam daerah kabupaten/kota
1)
Fasilitasi
Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat
Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
2)
Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK,
Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat
Hukum Adat;
3)
Penyediaan
Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW,
PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan
Masyarakat Hukum Adat;
4)
Fasilitasi
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Desa;
5)
Fasilitasi dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
6)
Fasilitasi
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
7)
Fasilitasi
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa;
8)
Fasilitasi
Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan
Kesejahteraan Keluarga.
5.
Program Peningkatan Kerjasama Desa
a. Fasilitasi
kerjasama antar desa
1)
Fasilitasi
kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota
2)
Fasilitasi
kerjasama antar desa dengan pihak ketiga dalam kabupaten/kota
3)
Fasilitasi
Pembangunan Kawasan Pedesaan
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
JODI, S.Pd.,S.IP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 1084 Pengunjung |
Bulan ini | : 16782 Pengunjung |
Tahun ini | : 196111 Pengunjung |
Total | : 2985494 Pengunjung |
Link Instansi
External Link