GAMBARAN UMUM
Diperbarui 11 Nopember 2022 09:47 WIB
Dinas Pemberdayaan
masyarakat dan Desa merupakan salah satu perangkat daerah di lingkungan
pemerintah Kabupaten Mukomuko yang bertugas membantu Bupati Mukomuko sebagai
unsur pelaksana urusan pemerintah bidang pemerintahan des. Perangkat daerah ini
berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan dan Peraturan Bupati
Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Mukomuko. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko di pimpin
oleh kepala dinas dan di bantu oleh sekretariat dan tiga bidang teknis yakni
bidang pemerintahan desa/kelurahan, bidang pemberdayaan usaha ekonomi
masyarakat pedesaan dan bidang sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
Adapun Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Mukomuko di arahkan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang berbasis
pemerintahan desa.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
JODI, S.Pd.,S.IP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 1431 Pengunjung |
Bulan ini | : 17129 Pengunjung |
Tahun ini | : 196458 Pengunjung |
Total | : 2985841 Pengunjung |
Link Instansi
External Link