TUGAS DAN FUNGSI
Diperbarui 11 Nopember 2022 10:08 WIB
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2016 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYRAKAT DAN DESA KABUPATEN MUKOMUKO
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud, Kepala
Dinas mempunyai fungsi :
1. Mengendalikan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
2. Menyelenggarakan
urusan pemerintahan desentralisasi di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
3. Melaksanakan
tugas lain sesuai kebijakan yang di tetapkan Bupati berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta tugas Dekonsentrasi dan tugas pembantuan
yang di berikan Pemerintah kepada Bupati.
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana di maksud Kepala Dinas Mempunyai Tugas :
1. Menyusun
rencana dan program kerja dinas;
2. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
3. Memimpin,
membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
4. Mengesahkan
dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
5. Melaksanakan
pembinaan pegawai di lingkungan dinas;
6. Melaksanakan
administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan
tugas;
7. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan Sebagian urusan
pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
8. Mengevaluasi
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah;
9. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Bupati.
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
JODI, S.Pd.,S.IP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 81 Pengunjung |
Bulan ini | : 35192 Pengunjung |
Tahun ini | : 174123 Pengunjung |
Total | : 2963506 Pengunjung |
Link Instansi
External Link