Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Pembukaan Acara FGD Percepatan Penyaluran APBDes (DD dan ADD) T.A. 2021

Pembukaan Acara FGD Percepatan Penyaluran APBDes (DD dan ADD) T.A. 2021

Pembukaan Acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran APBDEs (DD dan ADD) T.A. 2021, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Bupati Mukomuko ...

SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI MUKOMUKO PADA PEMILIHAN BPD DESA AIR KASAI KECAMATAN AIR DIKIT

SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI MUKOMUKO PADA PEMILIHAN BPD DESA AIR KASAI KECAMATAN AIR DIKIT

Sambutan dan sekaligus arahan Bupati Mukomuko Bpk. H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. pada Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Periode 2021-2016, dimana Bpk. Bupati menekankan Netralitas Panitia ...

Fasilitasi/Pendampingan Penginputan Data Profil Desa

Fasilitasi/Pendampingan Penginputan Data Profil Desa

Penyelenggaraan penyusunan Profil Desa merupakan amanat dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, yang diikuti oleh kasi pemerintahan desa se-kabupaten Mukomuko.Penginputan dilakukan melalui website http://www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.Profil Desa ...

Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Berita Acara Rekonsiliasi ...

TTG ke XXI

TTG ke XXI

Pelaksanaan Gelar TTG ke XXI tingkat Nasional di pusatkan di Provinsi Bengkuludilaksanakan tanggal 21 s/d 25 September 2019. Gelar TTG merupakan ajang bagi masyarakat desa untuk berimprovasi  peralatan sederhana yang disubyekan menjadi alat yang ...

TUGAS DAN FUNGSI

Diperbarui 11 Nopember 2022 10:08 WIB

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2016 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYRAKAT DAN DESA KABUPATEN MUKOMUKO

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

1.  Mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

2.  Menyelenggarakan urusan pemerintahan desentralisasi di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

3.  Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang di tetapkan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tugas Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang di berikan Pemerintah kepada Bupati.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud Kepala Dinas Mempunyai Tugas :

1.  Menyusun rencana dan program kerja dinas;

2.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

3.  Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;

4.  Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;

5.  Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas;

6.  Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;

7.  Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan Sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;

8.  Mengevaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

9.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Bupati.

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

JODI, S.Pd.,S.IP

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   81  Pengunjung
Bulan ini :   35192  Pengunjung
Tahun ini :   174123  Pengunjung
Total :   2963506  Pengunjung