Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Pembukaan Acara FGD Percepatan Penyaluran APBDes (DD dan ADD) T.A. 2021

Pembukaan Acara FGD Percepatan Penyaluran APBDes (DD dan ADD) T.A. 2021

Pembukaan Acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran APBDEs (DD dan ADD) T.A. 2021, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Bupati Mukomuko ...

SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI MUKOMUKO PADA PEMILIHAN BPD DESA AIR KASAI KECAMATAN AIR DIKIT

SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI MUKOMUKO PADA PEMILIHAN BPD DESA AIR KASAI KECAMATAN AIR DIKIT

Sambutan dan sekaligus arahan Bupati Mukomuko Bpk. H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. pada Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Periode 2021-2016, dimana Bpk. Bupati menekankan Netralitas Panitia ...

Fasilitasi/Pendampingan Penginputan Data Profil Desa

Fasilitasi/Pendampingan Penginputan Data Profil Desa

Penyelenggaraan penyusunan Profil Desa merupakan amanat dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, yang diikuti oleh kasi pemerintahan desa se-kabupaten Mukomuko.Penginputan dilakukan melalui website http://www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.Profil Desa ...

Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Berita Acara Rekonsiliasi ...

TTG ke XXI

TTG ke XXI

Pelaksanaan Gelar TTG ke XXI tingkat Nasional di pusatkan di Provinsi Bengkuludilaksanakan tanggal 21 s/d 25 September 2019. Gelar TTG merupakan ajang bagi masyarakat desa untuk berimprovasi  peralatan sederhana yang disubyekan menjadi alat yang ...

PROGRAM KEGIATAN

Diperbarui 11 Nopember 2022 10:59 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Berkaitan dengan hal tersebut dengan mempedomani renstra 2021-2026 perunahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, maka program kegiatan yang menjadi ruang lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko adalah sebagai berikut :

1.           Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota

a.     Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

1)     Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;

2)     Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;

3)     Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;

4)     Koordinasi dan Penyusunan DPA- SKPD;

5)     Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD;

6)     Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.

b.     Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1)     Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;

2)     Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;

3)     Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;

4)     Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaaan

5)     Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/ Semesteran SKPD.

c.      Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

1)     Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;

2)     Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;

3)     Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.

d.     Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1)     Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya;

2)     Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian;

3)     Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;

4)     Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan;

5)     Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan.

e.      Administrasi Umum Perangkat Daerah

1)     Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan Bangunan kantor;

2)     Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;

3)     Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;

4)     Penyediaan Bahan Logistik Kantor;

5)     Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;

6)     Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;

7)     Fasilitasi Kunjungan Tamu;

8)     Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;

9)     Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;

10) Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik pada SKPD.

f.       Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

1)     Pengadaan Mebel;

2)     Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya;

3)     Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;

4)     Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.

g.     Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1)     Penyediaan Jasa Surat Menyurat;

2)     Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik;

3)     Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.

h.     Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1)     Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;

2)     Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;

3)     Pemeliharaan Mabel;

4)     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya;

5)     Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya;

6)     Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;

7)     Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya;

8)     Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.

2.           Program Penataan Desa

a.     Penyelenggaraan Penataan Desa

1)     Pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;

2)     Fasilitasi tata wilayah desa;

3)     Fasilitasi penataan kewenangan desa;

4)     Fasilitasi penamaan dan kode desa.

5)     Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa

3.           Program Administrasi Pemerintahan Desa

a.     Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

1)     Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

2)     Fasilitasi penyusunan produk hukum desa;

3)     Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;

4)     Fasilitasi pengelolaan keuangan;

5)     Pembinaan Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;

6)     Fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;

7)     Evaluasi dan pengawasan peraturan desa;

8)     Pembinaan dan pemberdayaan Bum Desa dan Lembaga Kerjasama antar desa;

9)     penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;

10) Fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;

11) Fasilitasi penyusunan profil desa;

12) Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa;

13) Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD;

14) Fasilitasi Penetapan dan Penegasan  Batas Desa;

15) Fasilitasi Pembinaan Laporan Kepala Desa;

16) Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan.

4.           Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Dan Masyarakat Hukum Adat

a.     Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah kabupaten/kota serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah kabupaten/kota

1)     Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;

2)     Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;

3)     Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;

4)     Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;

5)     Fasilitasi  dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;

6)     Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;

7)     Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa;

8)     Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga.

5.           Program Peningkatan Kerjasama Desa

a.     Fasilitasi kerjasama antar desa

1)     Fasilitasi kerjasama antar desa dalam kabupaten/kota

2)     Fasilitasi kerjasama antar desa dengan pihak ketiga dalam kabupaten/kota

3)     Fasilitasi Pembangunan Kawasan Pedesaan

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

JODI, S.Pd.,S.IP

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   705  Pengunjung
Bulan ini :   27432  Pengunjung
Tahun ini :   166363  Pengunjung
Total :   2955746  Pengunjung