1. Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2. Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
3. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Bidang Tugasnya
1. mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
2. menyelenggarakan urusan pemerintahan desenterlisasi dibidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
3. melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Bupati.